Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Cuitan Ahmad Dhani yang Diduga Melanggar UU ITE


Chanel - Ahmad Dhani kini telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).
"Iya betul (Ahmad Dhani sudah tersangka)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi.
Melansir Kompas, Selasa (28/11/2017), pengacara Dhani, Ali Lubis, baru saja mendapat kabar tersebut.
"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2017).
Ali juga menyebutkan bahwa kliennya itu telah menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017).
Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network, Kamis (9/3/2017) malam.

Baca juga Tanda-Tanda Kemunculan Imam Mahdi
Musisi berkepala plontos itu dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Menurut Jack Lapiandari BTP Network, Dhani tidak hanya sekali saja sengaja mencuit ujaran yang menyulut kebencian dan bernada menghasut.
"Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program.

sumber tribun kaltim

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.